PENERAPAN K3 DI PROYEK LRT (Light Rail Transit )PALEMBANG.

REVIEW PENERAPAN K3 DI PROYEK LRT (Light Rail TransitPALEMBANG.

Hasil gambar untuk lrt palembangK3 : KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA
Semua tempat kerja selalu terdapat sumber bahaya yang dapat mengancam keselamatan maupun kesehatan tenaga kerja. Hampir tak ada tempat kerja yang sama sekali bebas dari sumber bahaya. Potensi bahaya di tempat kerja dapat ditemukan mulai dari proses kerja, alat dan bahan yang digunakan,termasuk kecelakaan atas kelalaian para pekerja.
Pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan merupakan salah satu pekerjaan yang mempunyai resiko tinggi terutama pada tahap pelaksanaan konstruksi yang melibatkan berbagai unsur keilmuan diantaranya, sumber daya manusia (tenaga kerja), teknologi yang mencakup peralatan dengan metode kerja,dan disiplin ilmu sosial serta sistem pengelolaan yang mendukung terlaksananya pekerjaan konstruksi.Upaya pengendalian kecelakaan konstruksi harus memperhatikan semua unsur tersebut di atas. Pekerjaan yang tidak mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku akan mengancam keselamatan dan kesehatan baik bagi pelaksana, ataupun bagi pemakai jalan.
Dengan adanya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat membantu dalam menangani permasalahan tersebut.Oleh karena  itu pemerintah membuat aturan dalam pasal K3 dalam mencegah dan mengurangi kecelakaan yaitu pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yaitu: mencegah dan mengurangi kecelakaan; mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; memberikan pertolongan pada kecelakaan; memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara, dan getaran. Peraturan pemerintah yaitu berupaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja serta lingkungan hidup agar terwujud nuansa kerja yang aman, sehat dan selamat. Akan tetapi, semua itu tidak terlepas dari keikutsertaan atau partisipasi baik seluruh tenaga kerja maupun pihak pengurus proyek. Bagian K3 hanya sebagai staff penunjang yang berupaya untuk mengurangi atau menurunkan tingkat risiko bahaya sampai derajat nol kecelakaan bagi pekerja dan mencegah dampak lingkungan.
Salah satu program penerapan K3 adalah Inspeksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dimana program inspeksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya secara dini dan berupaya untuk menurunkan tingkat risiko dan bahaya bagi pekerja. Inspeksi K3 tersebut dapat dilakukan baik secara rutin, berkala, maupun khusus. Yang pasti dalam pelaksanaan program Inspeksi K3 ini harus dilakukan oleh seorang yang sudah memahami dan menguasai kondisi lapangan atau tempat kerja

Pemerintah terus memantau dan mengevaluasi secara reguler penerapan kesehatan keselamatan kerja (K3) dalam proyek pembangunan light rail transit (LRT) Palembang, Sumatra Selatan, untuk menekan korban jiwa akibat kecelakaan kerja.
Dirjen Pembinaan dan Pengawasan K3 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irjen Pol Sugeng Priyanto mengunjungi proyek pembangunan LRT Palembang yakni di zona 1 Jakabaring, Dia menjelaskan kedatangannya untuk memberikan penekanan ke perusahaan agar memberikan prioritas pada keselamatan kerja.                                                                                                             "Keselamatan kerja menjadi prioritas dan perhatian pemerintah karena diakui angka kecelakaan kerja tergolong masih tinggi. Pemerintah berharap Waskita memperhatikan ini, sudah cukup korban di sektor kontruksi ini," tuturnya.Dia mengemukakan kecelakaan kerja dapat terjadi karena dipicu banyak hal, tetapi faktor utama biasanya karena rendahnya kesadaran dari pekerja sendiri, seperti memasang alat pelindung kepala berupa helm."Sebenarnya faktor utamanya ya pekerja sendiri. Mereka sering mengabaikan, tidak pakai helm dan sepatu. Dianggap enteng saja, di sini biasanya awal mulanya," kata Sugeng.Untuk itu, pemerintah perlu terus mengawasi penerapan K3 ini melalui dinas-dinas terkait di daerah karena jika hanya bertumpu pada undang-undang, relatif kurang membuat jera.
UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Tenaga Kerja hanya memberlakukan hukuman maksimal 3 bulan dan denda Rp1 juta.
"Ini yang masih menjadi PR kami yakni bagaimana menyempurnakan UU ini. Di satu sisi pekerja memang mendapatkan santunan, tapi di satu sisi perusahaan merasa tidak jera karena hukuman sangat ringan," lanjut Sugeng.
Terkait dengan evaluasi penerapan K3 di proyek LRT Palembang, menurutnya, sudah baik untuk proyek seberat itu.

K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk lebih memahami tentang K3 berikut ini kita akan membahas pengertian, maksud dan tujuan dari K3 .

Pengertian K3
  1. Pengertian secara Filosofis
K3 merupakan suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

  1. Pengertian secara Keilmuan
Dalam ilmu pengetahuan dan penerapannya, K3 adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
Tujuan K3
K3 bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara dan melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja sehingga dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi dan produktivitas kerja.

Sasaran K3 proyek pembangunan LRT palembang
  1. Menjamin keselamatan pekerja dan orang lain
  2. Menjamin keamanan peralatan yang digunakan
  3. Menjamin proses produksi yang aman dan lancer . 

Jenis Bahaya Dalam K3
  • Bahaya Jenis Kimia
Bahaya akibat terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia.

  • Bahaya Jenis Fisika
  • Bahaya akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau mengalami suhu tubuh yang tidak normal.
  • Bahaya akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan pendengaran.

  • Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan
  • Bahaya akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan penglihatan.
  • Bahaya dari pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.

Istilah Bahaya dalam Lingkungan Kerja
  • Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
  • Danger adalah tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.
  • Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
  • Incident adalah munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
  • Accident adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik manusian maupun benda.

Standar Keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:
  1. Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan
  2. Perlindungan mesin
  3. Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala
  4. Pengamanan ruangan, meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai

Alat Pelindung Diri (APD)
APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri meliputi:


  1. Alat Pelindung Kepala
  • Safety Helmet atau helm pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
  • Safety Goggles atau kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas.
  • Hearing Protection atau penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun tekanan.
  • Safety Mask atau masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di area yang kualitas udaranya tidak baik.
  • Face Shield atau pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan tajam.

  1. Alat Pelindung Tubuh
  • Apron atau celemek untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.
  • Safety Vest atau rompi keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak atau kecelakaan.
  • Safety Clothing atau alat pelindung tubuh untuk melindungi dari hal-hal yang membahayakan saat bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai identitas pekerja.

  1. Alat Pelindung Anggota Tubuh
  • Safety Gloves atau sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, dan goresan benda tajam.
  • Safety Belt atau sabuk pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta untuk membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.
  • Safety Boot/Shoes adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk melindungi kaki dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.
                  Perencanaan Program Kerja.
Meliputi penetapan sasaran K3 proyek, perencanaan kegiatan dan pengawasan K3.  1) 
Sasaran/ target K3 pada proyek pembangunan LRT Palembang :

1.       Zero Accident (kecelakaan Fatal)
2.       Meningkatkan kepedulian tentang K3 kepada seluruh pekerja
3.       Pada pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
4.       Wajib menggunakan alat pelindung diri dan alat keamanan lainnya.
5.       Material ditumpuk rapi dan sesuai dengan jenisnya.
6.       Proyek bersih, rapi dan sehat.
7.       Meningkatkan hasil produksi yang lebih baik

        II.            Perencanaan Kegiatan K3
Beberapa bentuk kegiatan K3 yang rencanakan pada proyek LRT PALEMBANG antara lain:
1.       Safety Induction
2.       Safety Talk
3.       Safety Meeting
4.       Safety Patrol
5.       Training K3
6.       Pemasangan rambu–rambu K3


Berikut contoh video penerepan K3 pada proyek untuk pekerjanya:



NAMA : ADITYA BAYU AJI 
KELAS : 1TA06 
MATA KULIAH : LSP
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK SIPIL
NAMA DOSEN 
1. I Kadek Bagus Widana Putra ST.,MT
2. Nurinna Yasin ST.,MT

Comments

Popular Posts